Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WIB menghadirkan kuasa hukum penggugat, David Tobing. Adapun pihak tergugat adalah Ahmad Muzani, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan untuk melengkapi legal standing para pihak. Hakim juga mendorong adanya mediasi antara penggugat dan tergugat guna mencari penyelesaian perkara.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV