Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut.
Nadiem juga membantah dterlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di kementerian. Dia menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri.
Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Jessi Carina
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
#NadiemMakarim #Hukum #Cut