:

Nadiem Minta Dibebaskan: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi

1 hari lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. 


Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut. 


Nadiem juga membantah dterlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di kementerian. Dia menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri.


Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 


: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Jessi Carina

Kreatif: Nabilla Mutiara

Produser: Reza Kurnia Darmawan


#NadiemMakarim #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke