:

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Periodenya

3 hari lalu

Dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI resmi menghapuskan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak tanpa dibebani bunga keterlambatan.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/PbhZ2bmV1xw

- https://youtu.be/jje2zIV6qwY

- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Aprida Mega Nanda

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#breakingnews #news #dendapajakkendaraanbermotor #pajak #kendaraanbermotor #beabaliknamakendaraan #samsat #penghapusandendapajakkendaraan #penghapusandendapajak #dendapajak #pemprovdkijakarta #jakarta #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke