Dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI resmi menghapuskan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak tanpa dibebani bunga keterlambatan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/PbhZ2bmV1xw
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #dendapajakkendaraanbermotor #pajak #kendaraanbermotor #beabaliknamakendaraan #samsat #penghapusandendapajakkendaraan #penghapusandendapajak #dendapajak #pemprovdkijakarta #jakarta #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia