SOLO, KOMPAS.TV – Mediasi kasus gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di PN Solo ditunda pada Selasa (2/6/2026).
"Ditunda karena dari pihak penggugat yang pertama belum ada surat kuasanya. Kemudian yang kedua, persyaratan-persyaratan lain juga belum terpenuhi. Jadi mungkin ditunda minggu depan," ujar mediator pengadilan, Adi Sulistiyono.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebut pihak penggugat sedang berkonsultasi terlebih dahulu terkait honor untuk mediator.