Polisi menggerebek sebuah unit apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba (01/06/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang dan menyita sabu seberat 1,125 gram dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama dua bulan terakhir. Mereka diduga mengedarkan sabu melalui media sosial.
Polisi kini masih memburu seorang pria yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba tersebut.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV