Tarif listrik per kWh periode 1-7 Juni 2026, telah ditetapkan tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah memutuskan mempertahankan harga listrik yang berlaku pada Triwulan II 2026 untuk seluruh kelompok pelanggan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah memilih langkah mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Keputusan tersebut membuat masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik di awal Juni. Baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Musayadah Khusnul Khotimah