KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Direktur Travel Khazanah Tamma atau Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah ratusan calon jemaah dengan nilai kerugian yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 128 calon jemaah umrah.
Para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditawarkan.
Selain laporan dari pelapor berinisial JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan dua calon jemaah umrah dengan total kerugian sebesar Rp78,8 juta.