Seorang pengedar sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat hendak mengantarkan narkotika kepada pembeli di Sumatera Barat.
Pelaku diringkus di kawasan lampu merah Koto Nan Ampek, Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV