KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pelaku usaha atau eksportir tiga komoditas strategis batu bara, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) wajib melaporkan aktivitas ekspor komoditasnya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5/2026).