KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas mengatakan jika pembentukan PT Daya Swasembada Indonesia (DSI) tidak akan mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk terkait kegiatan ekspor yang dilakukan melalui perusahaan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Purbaya saat konferensi pers di Danantara pada Minggu (31/5/2026).
“Mengenai fasilitas pajak, ekspornya masuk satu pintu melalui DSI, semua pajak berlaku seperti biasa,” ujar Purbaya.
Selain itu, terkait dengan rencana pengaturan perpajakan, khususnya terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Purbaya menyatakan bahwa seluruh mekanisme pajak tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku saat ini.