JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku perusakan kaca spion mobil di Tol Jorr ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat.
Kejadian ini berawal dari keributan pengemudi taksi online hingga perusakan kaca spion mobil ini terjadi di ruas Tol Jorr Pondok Pinang-Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Senggolan antar dua kendaraan ini dipicu karena pelaku kesal tidak diberi jalan oleh korban. Pelaku kemudian merusak kaca spion menggunakan kunci ronda.
Pelaku dikenakan pasal 521 KUHP Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan. Pelaku terancam penjara paling dua tahun enam bulan.
#toljorr #mobil #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/672044/pelaku-perusakan-mobil-di-tol-jorr-ditangkap-ngaku-kesal-gegara-tak-diberi-jalan