JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Hanania Travel ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pengelolaan dana ibadah umrah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
Korban dan pemilik Hanania Travel sempat melakukan pertemuan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun, pertemuan berlangsung alot dan tidak menemukan titik terang karena pihak travel disebut tidak mampu memberikan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana para calon jemaah.
Untuk membahas persoalan tersebut, simak dialog KompasTV bersama Joko Setyo Pramuji, perwakilan calon jemaah umrah PT Hanania Travel, serta Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anak Agung Putra Dwipayana.