JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menegaskan kasus ijazah Jokowi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) tersangka.
Pasalnya, kata Refly, ketidakpastian hukum terkait status Roy Suryo dan Tifauzia sehingga menghambat aktivitas keduanya.
"Karena ada ketidakjelasan dan ketidakjelasan itu mengandung ketidakpastian hukum, berpotensi melanggar hak asasi manusia tersangka Mas Roy. Ya, bayangkan Mas ROy ini terombang-ambing lama sekali," ujar Refly, Jakarta, Jumat (29/5/2026).