JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menyinggung kasus Ferdy Sambo yang dalam 72 hari statusnya sudah P21 berbeda dengan kasus ijazah yang berlarut-larut.
Roy mengatakan dirinya seolah tersandera tanpa kejelasan status hukum.
"Banyak orang tersandera kemudian digantung nasibnya kayak saya," ujar Roy Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa penersangkaan kliennya harus batal dan gugur karena telah jatuh tempo.