JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Travel Khazanah Tamma atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.
Ratusan calon jemaah menjadi korban dengan dugaan kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 33 saksi dan menggelar perkara.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Khazanah Tamma atau Hanania Group kini juga ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya turut membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.