Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai perkara yang menimpa dirinya sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan ke tahap P21 atau tahap penuntutan.
Menurut Roy Suryo, penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian terlalu lama. Ia pun membandingkan penanganan hukum dirinya dengan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Roy menjelaskan kasus yang menjerat Ferdy Sambo berjalan selama 72 hari atau dimuali pada 8 Juli 2022 dan masuk P21 atau tahap penuntutan pada 28 September 2022.
Sementara perkara yang menjadikannya tersangka sudah berjalan lebih dari 72 hari.
Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 30 April 2025, sampai tanggal 30 Mei 2026, perkara tersebut belum masuk ke kejaksaan.