Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menilai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak untuk dilanjutkan.
Refly Harun menilai, Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Refly juga mendorong agar perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dihentikan prosesnya.
Menurutnya, perkara tersebut terlalu lama ditangani dan secara formil dan materil sudah tidak ada kejelasan.