:

Kadispenad Bilang TNI AD Bantu Tangani Aksi Begal Berdasarkan Undang-Undang

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan aksi begal melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).

Meski begitu, Donny mengatakan bahwa TNI AD tidak mengambil fungsi penegakan hukum.

“Kewenangan penyelidikan-penyidikan, penangkapan serta proses hukum tetap berada pada ranah Polri,” tambahnya.

Baca Juga Polisi Tembak Betis 2 Residivis Begal di Pasuruan, Melawan Petugas Saat Penangkapan di https://www.kompas.tv/regional/671206/polisi-tembak-betis-2-residivis-begal-di-pasuruan-melawan-petugas-saat-penangkapan

#begal #tniad #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671875/kadispenad-bilang-tni-ad-bantu-tangani-aksi-begal-berdasarkan-undang-undang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke