Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib diterapkan seluruh operator seluler untuk pengguna baru saat melakukan aktivasi nomor ponsel.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan ini dibuat untuk menekan penipuan digital seperti scam call, spoofing, dan SMS phishing yang selama ini menggunakan nomor telepon sebagai alat utama.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Firda Janati Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Yusuf Reza Permadi (Awal)