Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, lembaga yang dipimpin tersangka berinisial AKF (54) bukanlah pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan bernama Padhang Ati.
Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di sistem Education Management Information System (EMIS) maupun di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan pun telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan lembaga itu.
Mapolres Pekalongan Kota telah menetapkan AKF (54), pemimpin Padepokan Padhang Ati sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Setelah ditetapkan tersangka, AKF langsung menjalani penahanan.
Tersangka AKF diduga melakukan dugaan kekerasan seksual selama 12 tahun. Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melapor.