:

Pemimpin Padepokan di Pekalongan jadi Tersangka Asusila, Kemenag Itu Bukan Pesantren

6 hari lalu

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, lembaga yang dipimpin tersangka berinisial AKF (54) bukanlah pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan bernama Padhang Ati.

Dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan, lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di sistem Education Management Information System (EMIS) maupun di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan pun telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan lembaga itu.

Mapolres Pekalongan Kota telah menetapkan AKF (54), pemimpin Padepokan Padhang Ati sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Setelah ditetapkan tersangka, AKF langsung menjalani penahanan.

Tersangka AKF diduga melakukan dugaan kekerasan seksual selama 12 tahun. Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melapor.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke