Tokoh adat Papua Yasinta Moweind (Mama Sinta) melaporkan Johnny Teddy Wakum selaku Ketua LBH Merauke, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran data pribadi buntut dari Film Pesta Babi.
Dugaan pelanggaran ini masuk ke dalam ranah pidana UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa tindakan JTW telah mencederai hak kliennya.
"Kami menggunakan Pasal 65 dan 67 UU PDP untuk menjerat terlapor," ungkap Kuasa Hukum, Daulay di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Usai memberikan keterangan kepada penyidik sejak siang hingga malam hari, Mama Sinta menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian.
Adapun laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #Peristiwa #Papua #PestaBabi #FilmPestaBabi #vjlab