Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Hasibuan, membeberkan kronologi penangkapan kapal kargo Capricorn yang mengangkut 15 kontainer berisi komoditas ilmenit milik kliennya.
Menurut Poltak, proses penahanan kapal tersebut dipenuhi kejanggalan karena dilakukan di tengah laut setelah kapal melewati seluruh pemeriksaan resmi di pelabuhan asal.
Poltak menceritakan, seluruh instansi dan stakeholders pelabuhan sebenarnya telah menyetujui keberangkatan kapal tersebut karena seluruh dokumen kepabeanan dan hasil laboratorium dari PT Sucofindo serta Bea Cukai sudah lengkap dan sah. Namun, keanehan mulai terjadi begitu kapal mulai berlayar.
"Yang lucunya saudara-saudara, di dalam perjalanan, ada satu orang namanya Letkol Rido yang menguntit (mengikuti) kapal kita itu mulai dari Tanjung Pinang sampai ke Nongsa Batam. Akhirnya di Nongsa Batam ditangkap," ungkap Poltak Hasibuan saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampitsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna, Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Diamanty Meiliana
#news #tni #kejaksaanagung #ptpmm #vjlab