Wali Kota Yawata, Prefektur Kyoto, Jepang, Shoko Kawata bakal menjadi wali kota perempuan pertama di Jepang yang mengambil cuti melahirkan pada saat menjabat.
Namun masalahnya, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang hanya mengatur cuti melahirkan bagi pegawai kota dan tidak berlaku untuk wali kota.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa wali kota dan politisi adalah pegawai negeri, bukan karyawan. Ini artinya mereka tidak dapat mengakses cuti selama 14 minggu yang dijamin secara hukum bagi ibu yang bekerja.
Saya berharap keputusan untuk mengambil cuti melahirkan ini akan menjadi kesempatan untuk mempercepat diskusi tentang pengembangan desain kelembagaan yang lebih baik, ujar Kawata.
Sumber: Asahi
Penulis: Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhiย
Kreatif: Safira Nurulitaย
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Jepang #Global #voice