PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah tuduhan melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan sekaligus menyanggah tuduhan yang beredar di publik.
Menurut Poltak, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Tampubolon, sempat menyebutkan kalau PT PMM diduga melakukan penyelundupan barang berbahaya berkadar radioaktif tinggi sebagai bahan baku industri nuklir ke luar negeri.
“Kehadiran kita ke sini adalah untuk mengantar bukti dokumen perizinan PT PMM dan surat bukti pelanggaran hukum. Kami membawa sekitar 20 bukti yang berhubungan dengan izin-izin perusahaan, mulai dari IUP, UKL-UPL, Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer tersebut,” kata Poltak di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna, Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Diamanty Meiliana
#news #tni #kejaksaanagung #ptpmm #vjlab