PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pemimpin padepokan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa perempuan.
Diduga tersangka telah melakukan pencabulan selama 12 tahun.
Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada pemimpin Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Pekalongan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa intensif terduga pelaku dan sejumlah saksi korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswi melaporkan dugaan pencabulan. Bahkan diduga perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah berlangsung 12 tahun.
Pasca terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah, Kementerian Agama menegaskan kegiatan pendidikan keagamaan di padepokan tersebut belum berizin dan belum diakui sebagai pondok pesantren.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, rencananya akan segera merangkul sekolah-sekolah di sekitar padepokan untuk menampung para santri agar bisa mengenyam pendidikan formal setingkat SMP atau tsanawiyah dan SMA atau aliyah.
Baca Juga Sekretaris DPW PKB Jateng: Pelaku Pencabulan Pati Bukan Kiai, Tapi Dukun Cabul di https://www.kompas.tv/nasional/668094/sekretaris-dpw-pkb-jateng-pelaku-pencabulan-pati-bukan-kiai-tapi-dukun-cabul
#pencabulan #padepokan #pekalongan
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/671639/jadi-tersangka-pemimpin-padepokan-di-pekalongan-diduga-lakukan-pencabulan-siswi-selama-12-tahun