KOMPAS.TV - Di usia yang sudah renta, Mujiran, seorang kakek di Lampung Selatan, harus berhadapan dengan hukum.
Kakek Mujiran didakwa mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 pada Februari 2026 lalu.
Tindakan nekat itu ditempuh Mujiran demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.
Meski di usia renta, sebagai sosok kepala keluarga, ia masih harus memastikan keluarganya tidak kelaparan.
Belajar dari kasus Mujiran, Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, meminta masyarakat agar tidak segan melapor dan meminta bantuan kepada pemerintah jika mengalami kesulitan ekonomi.