JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras golongan G seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan heksimer di dua lokasi di Kota Bekasi pada 7 April 2026.
“Dua tersangka berinisial TM (26) dan yang kedua SN (24) ditangkap sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” kata Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Selasa (26/5/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka sudah beroperasi sejak 2025.
“Analisis sosiologi kriminal terhadap modus operandi para tersangka ini menunjukkan pola yang terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk mengelabuhi aparat dan juga masyarakat. Mereka mengoperasikan kios fisik dengan kamuflase toko kosmetik,” jelasnya.
Obat keras trihexyphenidyl dan heksimer merupakan obat golongan antikolinergik yang umumnya diresepkan dokter untuk menekan sistem saraf.
Namun di masyarakat, penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan kecanduan, penurunan fungsi kognitif otak.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Baca Juga Pemerintah Kaji Pembentukan LMK Khusus, Bakal Pungut Royalti dari Perusahaan AI di https://www.kompas.tv/info-publik/671188/pemerintah-kaji-pembentukan-lmk-khusus-bakal-pungut-royalti-dari-perusahaan-ai
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/671200/polisi-bongkar-modus-peredaran-obat-keras-berkedok-toko-kosmetik-di-bekasi