KOMPAS.TV - Seorang pria lanjut usia ditangkap polisi karena menganiaya mantan istrinya saat pesta pernikahan anak mereka. Lansia ini mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi konflik masa lalu dengan korban.
Pelaku bernama Effendi, berusia 69 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya mantan istrinya saat menghadiri pernikahan anak kandungnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu kemarin.
Saat bersalaman dengan kedua mempelai, pelaku tiba-tiba menganiaya mantan istrinya dengan pisau yang disimpan di dalam tas.
Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang dideritanya, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penusukan diduga dipicu oleh konflik lama antara pelaku dan korban yang tak kunjung selesai. Selain itu, pelaku juga diduga geram karena merasa tidak diberitahu mengenai tanggal pernikahan anak kandungnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 467 tentang penganiayaan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
#penganiayaan #lansia #tanjungpriok
Baca Juga [FULL] Presiden Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban di Iduladha 2026, Anggaran Capai Rp100 M di https://www.kompas.tv/nasional/671176/full-presiden-prabowo-serahkan-1-098-sapi-kurban-di-iduladha-2026-anggaran-capai-rp100-m
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/671178/lansia-tega-aniaya-mantan-istri-di-pesta-pernikahan-anaknya-sapa-siang