Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan tersangka 3 anggota TNI memasuki babak baru.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon menilai Polda Metro Jaya berlarut-larut dalam menangani perkara.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya meminta majelis hakim praperadilan menolak permohonan.
Baca Juga Kuasa Hukum Andrie Yunus Sesali Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/671030/kuasa-hukum-andrie-yunus-sesali-polda-metro-jaya-tak-hadirkan-saksi-dan-ahli-di-sidang-praperadilan
#andrieyunus #poldametrojaya #praperadilan #breakingnews
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan