JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Yeka membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum.
"Yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan (terangka) membuat LHP ini secara melawan hukum. Dengan cara yang tidak benar kemudian itu digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan negeri," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (25/5/2026).