JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung buka suara terkait dugaan aliran dana korupsi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin, 25 Mei 2026, Malam.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait aliran dana dari korporasi CPO ke sejumlah pihak, termasuk yang diduga berkaitan dengan lingkungan Ombudsman.
Meski demikian, penyidik menyebut uang tersebut belum disita karena fokus utama saat ini adalah pembuktian aliran dana dan dugaan upaya perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Yeka Hendra Fatika dilakukan karena diduga terlibat dalam upaya menggagalkan proses penuntutan di persidangan kasus korupsi ekspor CPO.
Penyidik mendalami dugaan adanya intervensi maupun komunikasi tertentu yang dinilai menghambat jalannya proses hukum dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dari korporasi minyak goreng dan sawit.
Kasus korupsi ekspor CPO sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak besar terhadap perekonomian nasional, termasuk kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di masyarakat.
Kejagung memastikan pengusutan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, hingga kemungkinan adanya jaringan yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/671058/kejagung-bongkar-mafia-cpo-bukti-aliran-dana-kami-pegang