Pihak kuasa hukum Hercules Rosario de Marshall melaporkan IF (33), anak penulis Ahmad Bahar, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan dengan Pasal 264 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (25/5/2026).
Kuasa hukum Hercules, Hika T Putra menyebut laporan itu dibuat sebagai langkah membela hak hukum kliennya.
Mereka menilai banyak informasi yang berkembang telah digoreng dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.
Mereka membantah keras tuduhan penyekapan terhadap IF.
Menurut mereka, IF dibawa ke kantor DPP GRIB Jaya untuk klarifikasi karena nomor WhatsApp yang mengirim pesan ancaman kepada istri Hercules disebut merupakan milik IF sendiri.
Mereka mengeklaim proses klarifikasi dilakukan dengan pendampingan Ketua RW dan anggota perempuan GRIB Jaya, sehingga narasi penyekapan dianggap tidak sesuai fakta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Hercules #PoldaMetroJaya
#GRIBJaya #BeritaKriminal
#BreakingNews