:

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus ekspor CPO atau Crude Palm Oil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ungkap Syarief.

Baca Juga Menarik! Menkeu Purbaya Seret 10 Raksasa CPO ke Kejagung, Ada Temuan Perusahaan Batu Bara di https://www.kompas.tv/video/670525/menarik-menkeu-purbaya-seret-10-raksasa-cpo-ke-kejagung-ada-temuan-perusahaan-batu-bara

#cpo #korupsi #suap #ombudsman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671031/kejagung-tetapkan-eks-anggota-ombudsman-yeka-hendra-tersangka-perintangan-kasus-ekspor-cpo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke