Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) beserta penasihat hukumnya.
Dalam persidangan yang beragendakan tanggapan jaksa (replik), JPU menilai bahwa argumen-argumen yang disampaikan terdakwa dalam pembelaannya tidak didasari oleh fakta hukum yang kuat.
"Kami menilai bahwa tanggapan-tanggapan yang disampaikan dalam pleidoi tersebut merupakan asumsi yang tidak didukung dengan alat bukti," ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Jaksa menyoroti kegagalan tim penasihat hukum Noel untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat mendukung bantahan mereka, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan tersebut.
Sebaliknya, jaksa meyakini bahwa surat tuntutan yang mereka susun telah didasarkan pada bukti-bukti yang komprehensif.
"Bukti-bukti yang telah kami susun terdiri dari keterangan saksi, alat bukti surat, hingga barang bukti elektronik yang telah ditampilkan di persidangan," tambah dia.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Kriminal #Hukum #OTTKPK #KPK #Noel #ImmanuelEbenezer #Korupsi #vjlab