LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Budi, penutupan gerai ritel modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.
Budi menjelaskan, pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meski belum mengetahui detail penyebab penutupan 25 gerai ritel modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar perizinan.
Sebelumnya, ratusan pegawai ritel modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah, menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan dilakukan karena gerai ritel modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.
Pemkab Lombok Tengah menyarankan agar pihak ritel modern memindahkan pegawai ke gerai lain atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga BPOM Resmi Atur Penjualan Obat Bebas di Minimarket, Ancam Sanksi Tegas bagi Ritel yang Melanggar di https://www.kompas.tv/info-publik/670169/bpom-resmi-atur-penjualan-obat-bebas-di-minimarket-ancam-sanksi-tegas-bagi-ritel-yang-melanggar
#alfamart #indomaret #lombok
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/670973/25-gerai-minimarket-di-lombok-tengah-ditutup-mendag-masalah-izin-kompas-petang