Pemerintah sudah menetapkan tarif listrik rumah tangga yang berlaku untuk periode 25 sampai 31 Mei 2026. Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik masih dibedakan berdasarkan daya listrik rumah masing-masing. Golongan rumah tangga 450 VA dikenakan tarif sekitar Rp 415 per kWh. Sementara pelanggan 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan non-subsidi, tarifnya lebih tinggi. Rumah tangga 900 VA non-subsidi atau 900 VA RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Kemudian pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan daya besar mulai 3.500 VA sampai di atas 6.600 VA dikenakan tarif sekitar Rp 1.699,53 per kWh.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Arini Kusuma Jati Produser: Arini Kusuma Jati