Sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima (RRP) menjadi tersangka kasus kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penetapan RRP sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Penetapan tersangka ini setelah Satlatas Polres Metro Bekasi melakukan gelar perkara dan ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Terpisah Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia menjelaskan kecelakaan kereta pada 27 April lalu, diduga berawal dari kelalaian pengemudi taksi Green SM.
Adapun RRP dijerat Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.