Seorang kakek berusia 72 tahun di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda karena didakwa mengambil getah karet milik PTPN satu regional tujuh. Di usia senjanya, Mujiran disebut melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya.
Dengan langkah pelan dan tubuh lemah, Mujiran memasuki ruang sidang dan lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung. Sebelumnya ia sempat berusaha mencari pinjaman untuk membeli beras, namun tidak mendapatkan bantuan. Getah karet yang diambil rencananya akan dijual untuk kebutuhan makan keluarga, namun sebelum sempat terjual, ia lebih dulu ditangkap petugas.
Sejak ditahan pada 23 Februari 2026, Mujiran menjalani hari-hari di Lapas Kalianda dan kondisi kesehatannya dilaporkan mulai menurun. Dalam persidangan, berbagai pihak mendorong penyelesaian melalui pendekatan restoratif keadilan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, meski hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan belum memberikan keputusan akhir terkait pengajuan tersebut.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV