JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dugaan praktik under invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan crude palm oil (CPO).
Praktik under invoicing merupakan manipulasi data dalam kegiatan ekspor-impor yang menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Purbaya menyebut, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mulai mendalami temuan tersebut.
Ia mengaku masih menunggu laporan lanjutan dari hasil pemeriksaan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan sebenarnya memeriksa lebih dari 15 perusahaan terkait dugaan under invoicing.
Namun, pihaknya memilih melaporkan 10 perusahaan terbesar ke Kejaksaan Agung.
Selain sektor CPO, Purbaya juga mengungkap adanya temuan menarik yang melibatkan perusahaan di sektor batu bara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/670525/menarik-menkeu-purbaya-seret-10-raksasa-cpo-ke-kejagung-ada-temuan-perusahaan-batu-bara