Diduga sedang pesta sabu, seorang ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Oknum ASN berinisial RP itu diamankan bersama tiga pria lainnya dalam penggerebekan di Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di belakang Pasar Pakan Jumat, polisi mengamankan empat pelaku berinisial RP, DK, RD, dan AD. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang masih menjalani pembebasan bersyarat. Polisi juga menyita 10 paket sabu ukuran sedang, tiga paket kecil sabu, alat hisap, timbangan digital, serta uang hasil penjualan narkoba.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV