Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka SDT diduga memanfaatkan IUP untuk melakukan penambangan bauksit hingga ekspor hasil tambang di luar wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.
Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.
Adapun kasus tersebut bermula pada 2017, saat tersangka melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Kemudian pada 2018, PT QSS seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah, dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.