SORONG, KOMPAS.TV - Dunia pendidikan di Kota Sorong kembali didera sorotan tajam. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga menjadi korban tindakan pendisiplinan yang dinilai tidak wajar dan membahayakan oleh oknum gurunya sendiri. Ujung rambut siswa tersebut dibakar menggunakan korek api di hadapan murid-murid lain saat pelaksanaan apel pagi di halaman sekolah.
Aksi yang dinilai melampaui batas kewajaran ini sempat viral di media sosial hingga memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Kasus ini pun langsung bergulir menjadi atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong.
Dalih Pendisiplinan Berujung Tindakan Berbahaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut bermula ketika pihak sekolah melakukan razia rutin dan penertiban saat apel pagi. Oknum guru yang bersangkutan mendapati siswa tersebut kedapatan mengantongi sebuah korek api di dalam sakunya.
Alih-alih memberikan sanksi teguran, poin pelanggaran, atau pemanggilan orang tua, oknum guru tersebut justru mengambil langkah ekstrem. Ia menyalakan korek api tersebut dan membakar ujung rambut sang siswa di depan umum dengan dalih memberikan efek jera dan penegakan disiplin.
Menyadari tindakannya memicu kepanikan dan berpotensi mencederai fisik korban, usai apel pagi berakhir, oknum guru tersebut langsung membawa siswa yang bersangkutan ke tempat pangkas rambut terdekat untuk merapikan rambutnya yang hangus.
Jadi Atensi Parlemen dan Mediasi Bersama
Meski pihak sekolah berupaya meredam situasi, rekaman kejadian atau kabar mengenai insiden ini telanjur tersebar luas hingga memicu perhatian dari parlemen setempat. Menanggapi keresahan publik, DPR Kota Sorong langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Pertemuan mediasi pun digelar di gedung dewan, mempertemukan jajaran anggota dewan, pihak manajemen sekolah, oknum guru yang bersangkutan, serta perwakilan keluarga siswa yang menjadi korban.
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Ricky Taneri, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalih pendisiplinan yang membahayakan keselamatan fisik siswa, tidak dapat dibenarkan di dalam lingkungan institusi pendidikan.
"Kami menyayangkan kejadian ini. Bagaimanapun, metode pendisiplinan dengan menggunakan api sangat berbahaya dan tidak edukatif," ujar Ricky Taneri usai memimpin jalannya pertemuan.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Evaluasi Tetap Berjalan
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh DPR Kota Sorong, kasus ini akhirnya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak guru dan sekolah telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan pihak keluarga korban menerima iktikad baik tersebut guna menjaga psikologis anak agar tetap dapat melanjutkan sekolah.
Kendati telah tercapai kesepakatan damai antar kedua belah pihak, DPR Kota Sorong menegaskan proses evaluasi tidak berhenti begitu saja. Pihak legislatif langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk memberikan teguran keras dan pembinaan kepada oknum guru tersebut.
Langkah koordinasi lintas instansi ini diambil sebagai jaminan dan komitmen bersama agar preseden buruk berupa tindakan "pendisiplinan tidak wajar" ini tidak kembali terulang di lingkungan sekolah mana pun di Kota Sorong di masa mendatang. Sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak untuk menuntut ilmu.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/670498/rambut-siswa-dibakar-oknum-guru-viral-rambut-siswa-dibakar-oknum-guru