:

Sakit Hati, Tiga Saudara Tega Akhiri Hidup Ayah Kandung

3 jam lalu

MALAKA, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil mengungkap misteri penemuan kerangka manusia yang sempat menggemparkan warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa kerangka tersebut merupakan korban pembunuhan berencana.

Ironisnya, dalang di balik aksi keji ini adalah darah daging korban sendiri. Polisi telah menetapkan tiga orang pemuda yang merupakan saudara kandung sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ayah kandung mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat ketiga bersaudara ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang mendalam terhadap korban. Para pelaku mengaku tidak tahan lagi melihat perlakuan kasar sang ayah yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu kandung mereka.

"Para pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya sendiri lantaran dipicu rasa sakit hati. Mereka mengaku kerap melihat korban memaki hingga memukul ibu kandung mereka," ungkap Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Karena akumulasi kekesalan yang memuncak, ketiga pelaku kemudian menyusun rencana untuk mengakhiri hidup sang ayah. Usai melancarkan aksi pembunuhan tersebut, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa jasad korban dan menguburkannya secara diam-diam di sebuah area kali (sungai) hingga akhirnya menyusut dan ditemukan warga dalam bentuk kerangka.

Saat ini, pihak kepolisian telah menahan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Namun, karena salah satu dari ketiga bersaudara tersebut masih tergolong anak di bawah umur, proses hukumnya akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai undang-undang peradilan anak.

"Ketiga pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk satu pelaku, kami berkoordinasi dan melakukan pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya yang masih di bawah umur," jelas AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kerangka korban. Atas perbuatannya, para tersangka dewasa terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Malaka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/670495/sakit-hati-tiga-saudara-tega-akhiri-hidup-ayah-kandung

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke