Pemerintah mulai mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan dengan menerapkan mandatori bensin campuran Etanol 5 persen atau E5 per Juli 2026.
Namun, kebijakan ini belum berlaku secara nasional dan baru diterapkan di tujuh wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan implementasi awal E5 dilakukan secara bertahap karena pasokan bahan baku Etanol dalam negeri masih terbatas.
Menurutnya hasil identifikasi sementara, Etanol fuel grade untuk bahan bakar yang bisa dihasilkan baru teridentifikasi tiga perusahaan.
Total kapasitas produksi bioetanol ketiga perusahaan ini mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Eniya menjelaskan pemerintah sengaja memulai dari wilayah tertentu agar distribusi dan pasokan bioetanol dapat dikendalikan dengan baik pada tahap awal implementasi.
Di tahap awal kebijakan mandatori E5 akan mulai diterapkan di tujuh wilayah, yakni: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Lampung.