JAKARTA, KOMPASTV – Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief pada Kamis.
Syarief menjelaskan PT QSS diduga memperoleh izin usaha pertambangan namun tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberikan izinnya.
Menurut Kejaksaan Agung, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Kejaksaan Agung menyebut perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara, namun nilai kerugian hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.
Tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Rizaldi
Baca Juga TERBARU! Kesiapan Puncak Haji 2026 dari Mekkah, Begini Agenda Timwas DPR | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/internasional/670411/terbaru-kesiapan-puncak-haji-2026-dari-mekkah-begini-agenda-timwas-dpr-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/670424/tampang-bos-tambang-aseng-digiring-kejagung-masuk-mobil-tersangka