:

AKBP Basuki Ngacir usai Divonis 6 Tahun Kasus Kematian Dosen Levi

8 jam lalu

AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Hakim menyatakan Basuki terbukti membiarkan korban yang berada dalam kondisi darurat tanpa memberikan pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia dan ditemukan di kamar penginapan pada 17 November 2025.


Usai sidang vonis di PN Semarang, Rabu (20/5/2026), Basuki langsung bergegas meninggalkan ruang sidang dan ngacir saat dikejar wartawan. Perwira polisi itu memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun.


Hakim menilai Basuki terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian korban. Statusnya sebagai perwira aktif Polri juga menjadi hal yang memberatkan dalam persidangan.


Video: neVerAl0nely__


Penulis: Muchamad Dafi Yusuf, Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


` #AKBPBasuki #DosenUntag #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke