Polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka dalam kecelakaan KRL di Bekasi Timur.
Polisi menilai sopir lalai setelah mobil yang dikemudikannya mati mesin di tengah perlintasan rel hingga tertabrak KRL.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana ringan atau tipiring.