Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu saja nanti kapan mulai disidangkan,” ujar Mario di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, sopir taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna/Nurpini Aulia Rapika
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Diamanty Meiliana
#news #kecelakaankeretabekasitimur #taksihijau #dprri #vjlab