:

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Taksi Hijau jadi Barang Bukti

2 jam lalu

Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur, Jawa Barat. 

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan. 

“Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu saja nanti kapan mulai disidangkan,” ujar Mario di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan, sopir taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna/Nurpini Aulia Rapika
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Diamanty Meiliana 

#news #kecelakaankeretabekasitimur #taksihijau #dprri #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke