Seorang pimpinan pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga mencabuli belasan santri laki-laki sejak tahun 2017. Pelaku diduga menggunakan modus pijat refleksi sebelum meminta korban melakukan tindakan tak senonoh dengan imbalan uang Rp100 ribu.
Hingga berita ini ditulis, terdapat 11 korban yang melapor dan 6 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pondok pesantren untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi mengimbau korban lain maupun alumni yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV